Rumah Bupati Klaten Terancam Disita

 Berita

Klaten PT Bintang Pratama Jakarta mengirim materi gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten Sunarno ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten. Dalam materi gugatan Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.Klt tersebut, PT Bintang Pratama sebagai pihak penggugat menyatakan menggugat Bupati Klaten Sunarno sebagai pihak tergugat senilai Rp 6,5 miliar terkait perjanjian pada 6 Juli 2012 silam mengenai kerjasama pembuatan FTV berjudul Rully Abangku.

Bahkan penggugat akan menyita sebidang tanah beserta bangunan milik tergugat, Bupati Klaten Sunarno, yang berlokasi di Cawas, Klaten. Penyitaan itu mengingat tidak adanya itikad baik dari tergugat serta untuk menjamin gugatan penggugat agar tidak sia-sia di kemudian hari.

Kiranya sudah beralasan menurut hukum dan mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim PN Kelas I B Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas kekayaan tergugat secara pribadi yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Cawas, Klaten atau harta kekayaan lainnya milik tergugat yang akan ditentukan kemudian.

Seperti keterangan dalam materi gugatan tersebut, gugatan itu diajukan dengan didukung oleh bukti-bukti yang cukup menurut hukum. Kiranya sangat beralasan untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi.

Panitera Muda Perdata PN Kelas I B Klaten, Rudi Bismana, menerangkan dalam materi gugatan itu, tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Untuk itu penggugat meminta kepada tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp 1,5 miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan ke PN Kelas I B Klaten.

Dalam surat gugatan itu, kata Rudi, selain melunasi kewajibannya kepada penggugat, mengingat wanprestasi yang dilakukan tergugat itu telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat, maka beralasan menurut hukum tergugat juga harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 5 miliar.

Uang senilai Rp 5 miliar tersebut sebagai ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk mengurusa perkara ini, termasuk cost Jakarta-Klaten dan biaya-biaya lainnya, terang Rudi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sunarno, Joko Yunanto mengatakan, pihaknya siap untuk menjalani proses hukum yang masih berjalan. Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti dan dokumen yang dapat dijadikan sebagai pembelaan.

Kami akan siap untuk menghadapi persidangan, tandas Joko Yunanto, Selasa (5/2).

Sumber: http://www.timlo.net/baca/60900/rumah-bupati-klaten-terancam-disita/