Bupati Klaten Digugat, Pemkab Cari Kambing Hitam

 Berita

Klaten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih mencari dan memeriksa pihak kedua yang melakukan perjanjian dengan PT Bintang Pratama, Jakarta terkait pembuatan FTV berjudul Rully Abangku.

Pemeriksaan terhadap pihak kedua itu menyusul munculnya gugatan wanprestasi dari PT Bintang Pratama yang dikirmkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten untuk Bupati Klaten Sunarno terkait perjanjian kerjasama pembuatan film tersebut pada 6 Juli 2012 silam. Dalam materi gugatan Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.Klt tersebut, PT Bintang Pratama sebagai pihak penggugat menyatakan menggugat Bupati Klaten Sunarno sebagai pihak tergugat senilai Rp 6,5 miliar.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Klaten Bambang Srigiyanta, kepada wartawan, Selasa (5/2), menerangkan jika Bupati Klaten Sunarno sama sekali tidak melakukan perjanjian kerjasama pembuatan FTV dengan PT Bintang Pratama pada 6 Juli 2012 silam.

Saat itu, (6 Juli 2012), bukan perjanjian, namun istilahnya surat keterangan. Dalam pemutaran isi film itu memang ada pak bupati sebagai aktor, bukan sebagai kepala pemerintahan, ujar Bambang.

Dijelaskan, mengenai perjanjian seperti apa yang dianggap oleh PT Bintang Pratama itu memang ada, tapi bukan Bupati Klaten Sunarno. Melainkan ada pihak kedua yang mengatasnamakan dari Pemkab Klaten.

Pak bupati tidak melakukan perjanjian seperti yang dituduhkan penggugat (PT Bintang Pratama). Namun memang ada pihak kedua yang mengatasnamakan dari Pemkab Klaten. Nah orang itulah yang membuatnya, ujar Bambang tanpa mau menyebutkan siapa orang tersebut.

Bambang mengatakan, pihaknya masih menyembunyikan identitas pihak kedua tersebut demi kepentingan pemeriksaan. Kami tidak bisa menyebutkan siapa orang itu, sebab masih dalam pemeriksaan dan pembahasan intern, ujar Bambang.

Menanggapi soal gugatan Rp 6,5 miliar yang ditujukan kepada Bupati Klaten Sunarno, Bambang menjelaskan, dari uang sebesar Rp 6,5 miliar itu, Rp 5 miliar sisanya merupakan inmateriil yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Sebelumnya dikabarkan, PT Bintang Pratama, Jakarta mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten Sunarno ke PN Kelas I B Klaten. Gugatan yang mencapai Rp 6,5 miliar itu terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV berjudul Rully Abangku.

Surat gugatan yang dibuat pada 5 Desember 2012 itu diterima PN Kelas I B Klaten 11 Desember 2012. Dalam gugatan Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.Klt, dasar dan alasan diajukannya gugatan wanprestasi itu adalah berdasarkan Surat Keterangan tanggal 6 Juli 2012.

Kuasa Hukum Bupati Sunarno, Joko Yunanto mengatakan, pihaknya siap untuk menjalani proses hukum yang masih berjalan. Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti dan dokumen yang dapat dijadikan sebagai pembelaan.

Kami akan siap untuk mengadapai persidangan, tandas Joko Yunanto.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/60922/bupati-klaten-digugat-pemkab-cari-kambing-hitam/