Kakek dan Ayah Kandung Tega Mencabuli Anak 15 Tahun

 Boyolali

image

KlatenUp – Warga di wilayah Sawit, Kabupaten Boyolali digegerkan dengan kasus penjabulan anak dibawah umur. Pasalnya pelaku adalah kakek dan ayah kandung korban.

Mereka tega mencabuli korban yang bernama M (15). Akibatnya korban diketahui kini putus sekolah karena sedang hamil 7 bulan.

Perbuatan bejat Kakek yang bernama MI (75) dan Ayah kandung korban yang bernama SY (46) telah berlangsung dari tahun 2014 hingga akhir 2015. Bahkan MI sampai tidak ingat berapa kali ia menyetubuhi korban.

Kejadian ini bermula dari nafsu bejat MI yang memaksa korban untuk memuaskam hawa nafsunya. Karena keadaan Keluarga Korban yang memang numpang tinggal di rumah sang Kakek. Korban pun tidak bisa menghindar, karena jika ia menolak sang Kakek akan mengusir keluarganya dari rumah.

Secara tak sengaja SY melihat persetubuhN Kakek dan cucunya ini. Bukannya melarang tindakan MI, SY malah ikut memaksa M untuk melayaninya pula. Jika tidak mau SY mengancam akan mengusirnya dan tidak menganggap korban sebagai anak.

Akibat tindakan MI dan SY, M hamil dan akhirnya jarang masuk sekolah. Perubahan bentuk tubuh dan perilakunya menjadi perhatian guru di sekolah. Seorang guru curiga dengan perubahan M dan kemudian melaporkan kondisi M ke salah satu perangkat desa.

Setelah perangkat desa tersebut mengumpulkan informasi dan mengetahui kehamilan M, dia pun langsung melaporkan ke Polres Boyolali. Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menyelidiki laporan itu dan memanggil korban.

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Polres kemudian menetapkan kakek dan ayah korban sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Boyolali. Kepada penyidik, MI mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali. Ayah kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi M sebanyak tiga kali, satu kali pada Juli 2015 dan dua kali pada September. Mereka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Related Posts