Kasus Dugaan Ijasah Palsu Wabup Sukoharjo Mencuat

 Solo Raya, Sukoharjo

Ilustrasi Ijasah PalsuKlatenUp – Berita mengenai kasus dugaan ijasah palsu milik Wakil Bupati Sukoharjo terpilih, Purwadi,  menyebar ke masyarakat Sukoharjo. Jika kasus ini terbukti benar, maka hal ini dinilai akan menjadi contoh buruk Pemerintah bagi masyarakat Sukoharjo itu sendiri.

Praktisi hukum, Sutarto, Jumat (22/1), menyatakan “Kasus ini bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan Sukoharjo, jika terbukti menggunakan ijasah palsu, dan tentunya ada konsekwensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.”

Terlepas dari kasus ini terbukti maupun tidak, hal ini tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pelantikan pasangan terpilih tetap akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Namun jika kasus ini benar terbukti, Purwadi akan dikenai Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Jika demikian, jabatan Wakil Bupati terancam kosong.

Sutarto menambahkan, dengan bergulirnya kasus ini maka jalanya pemerintahan akan sedikit terganggu, agar tidak menjadi perdebatan di masyarakat kasus ini harus segera dibuktikan melalui proses hukum.