Bikin KK dan KTP Gratis? Apa benar?

 Nasional

ktp-kk-akte-kelahiran-gratisKlatenUP- KLATEN- Berdasarkan UU 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa seluruh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll tidak dipungut biaya atau gratis, jadi barang siapa memungut biaya berarti dia melanggar UU tersebut.

Menurut pengamatan tim kami di lapangan sosialisasi mengenai UU 24 tahun 2013 telah dipublikasikan secara umum. Ada beberapa spanduk yang memberitakan kabar gembira bagi masyarakat. Bahwa membuat KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll tidak dipungut biaya atau gratis. Spanduk tersebut kami temukan di depan kantor Bupati Klaten dan di pinggir jalan Jogja-Solo tepatnya di daerah Jonggrangan Klaten.

Nah, apakah benar semua itu gratis? Bagi keluarga baru yang baru saja menikah, pasti akan segera mengurus KK di tempat tinggalnya saat ini. Untuk mendapatkan KK baru harus membuat Surat Keterangan Pindah Datang dari Kalurahan Lama. Kemudian dibawa ke Kalurahan tempat ia tinggal saat ini.

Secara terpisah tim kami mengadakan wawancara terhadap salah satu warga Klaten yang sedang mengurus kepindahan tempat tinggal untuk memperoleh KK dan KTP baru. Berdasarkan pengakuannya untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang masih dikenakan biaya administrasi baik di tingkat Kalurahan maupun Kecamatan. “Ditingkat Kalurahan diminta Rp. 10.000,00 dan di kecamatan juga sama, kata warga tersebut”

Syarat untuk membuat Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) di Kalurahan setempat antara lain KTP asli, KK asli, Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah yang telah dilegalisir, dan pas foto 3×4 sebanyak 7 lembar. Disana pemohon akan diberikan blangko F-1.08 Surat Keterangan Pindah Datang yang di isi sendiri dengan tulis tangan. Kemudian surat tersebut akan disahkan oleh Kepala Desa. Setelah itu dibawa ke kecamatan untuk disahkan Camat dan diberikan Surat Keterangan Pindah WNI dan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia.

Untuk membuat Surat Keterangan Pindah Datang antar kecamatan hingga tahap ini sudah selesai. Tapi untuk mengurus kepindahan antar kabupaten, maka berkas tersebut dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk disahkan.

Setelah mengantongi Surat Keterangan Pindah Datang dari alamat asal. Anda bisa menuju ke Kalurahan yang dituju tempat anda tingga saat ini. Berkas surat Surat Keterangan Pindah Datang akan diterima oleh Kepala Desa dan di tanda tangani. Sesuai dengan petunjuk petugas kecamatan asal, di Kalurahan tujuan anda akan diberikan blangko pembuatan KTP dan KK baru. Sesampai di Kalurahan dan mengatakan keperluan kedatangannya. Seorang pemohon KK tersebut mendapat sambutan dari petugas. “Blangko KK dan KTP habis ambil di Kecamatan saja ya, Belum ambil blangko ya tadi, kata petugas Kalurahan”.

Kedatangannya ke Kalurahan tidak mendapatkan hasil sesuai harapannya. Hal ini membuat kecewa dengan pelayanan kantor Kalurahan. Tak ada pilihan lain, yang harus ditempuh. Akhirnya bergegas menuju kantor Kecamatan. Disana bertemu dengan petugas kecamatan yang menginformasikan bahwa blangko pembuatan KTP dan KK baru tidak ada di kecamatan. Dan dipersilahkan membeli di Fotocopy di dekat kantor kecamatan tersebut. Memang hanya 1000 rupiah saja. Tapi apakah demikian yang dikatakan gratis? Ataukah hanya ulah para petugas pemerintah saja yang berlaku seenaknya.

Seharusnya proses pembuatan KTP dan KK bisa berjalan lancar tapi harus bolak-balik karena ada kendala tersebut. Untuk menghindari kerumitan dalam mengurus surat-surat kependudukan biasanya banyak orang mengambil jalan singkat. Dengan menitipkan kepada calo ataupun petugas pemerintah yang membuka jasa membantu pembuatan surat-surat tersebut. Dengan cara tersebut tidak perlu repot lagi untuk membuat surat kependudukan. Hanya dengan memberikan sejumlah biaya kepada penjual jasa maka surat akan jadi. Rasanya sah-sah saja jika menempuh hal tersebut. Namun dimana letak keadilan pelayanan publik yang seolah-olah dibuat rumit oleh petugas. Karena telah di monopoli dari pihak intern itu sendiri. <bersambung>

Related Posts