PN Solo Akan Segera Eksekusi Bank Mutiara

 Solo, Solo Raya

mutiara-bankKlatenUp – Menindak lanjuti kasus hukum antara Bank Mutiara dengan 27 orang nasabahnya mengenai kasus reksadana antaboga sekuritas, pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo akan mengambil langkah eksekusi dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diambil oleh pihak PN Solo setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Solo, Kun Maryoso menjelaskan bahwa permohonan PK dari PT Bank Century Jakarta ditolak oleh Hakim Agung. Hal ini telah tertulis pada surat putusan yang bernomor PK/01/2013/PN Ska. Disamping itu pihak Bank Century juga diharuskan untuk membayar senilai Rp 2,5 juta sebagai biaya perkara.

Kun menambahkan dengan jatuhnya keputusan ini, maka pihak PN Solo harus segera melakukan eksekusi keputusan kasasi sebelumnya. Yaitu Bank Mutiara harus mengembalikan dana dan membayar ganti rugi yang diderita oleh nasabah.

Dalam melakukan eksekusi, Kun Maryoso menjelaskan bahwa PN Solo juga harus menunggu para nasabah untuk mengajukan permohonan eksekusi. Walaupun nasabah telah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi karena permohonan tersebut diajukan sebelum diajukannya PK oleh Bank Mutiara ke MA. Karena itulah pihaknya menghimbau bagi para nasabah yang menjadi korban membuat permohonan eksekusi kembali.

Kun Maryoso menegaskan, begitu pihaknya menerima pengajuan permohonan tersebut, maka pihak PN Solo akan terlebih dahulu memberi aanmaning (peringatan) terhadap pihak Bank dan memberi jarak waktu maksimal delapan hari pada pihak Bank untuk melaksanakan putusan MA. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank, maka PN Solo akan melakukan eksekusi paksa.