KPAI Beri Dispensasi Pada Korban Saipul Jamil

 Nasional

image

(foto: republika.com)

KlatenUp – Korban pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil, seorang remaja laki-laki berinisial DS mendapat keringanan dari Komisi Perlindungan ANak Indonesia (KPAI) untuk proses belajar di sekolahnya.

KPAI langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah tempat DS belajar di kawasan Kelapa gading, Jakarta Utara agar ia diberi keringanan untuk tidak mengikuti proses belajar mengajar secara langsung. KPAI menjelaskan bahwa DS masih mengalami rasa trauma atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.

“KPAI memberikan dispensasi kepada DS untuk tidak mengikuti proses belajar mengajar secara langsung, kami telah mengontak pihak sekolah di wilayah Jakarta Utara agar ia diberi izin dan bantuan proses pendidikan. Terkhusus selama anak tidak bisa hadir langsung di bangku sekolah,” ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni’am seperti yang kami kutip dari laman Okezone.com, Jumat (26/2/2016).

Harapan KPAI selama proses pemulihan itu, DS bisa mengikutinya dengan baik. Hal itu agar DS bisa segera pulih dan bisa mengikuti proses belajar mengajar kembali.

“Mudah-mudahan proses ini tidak memakan waktu lama dan dia bisa cepat pulih. Sehingga bisa kembali bergabung bersama teman-temannya dan menjalani Ujian Nasional,” tambah Ni’am.

Sebagai informasi, DS dan anggota keluarga beserta kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar sudah mendatangi KPAI. Mereka diundang langsung oleh KPAI untuk bisa berdiskusi dan menjalani proses pemulihan rasa trauma yang telah dialami DS.

Related Posts