Daeng Aziz Ditetapkan Sebagai Tersangka

 Nasional

image

KlatenUp – Abdul Aziz atau lebih dikenal sebagai Daeng Aziz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aziz ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terkait dengan kasus prostitusi di Kalijodo.

Kasus prostitusi Kalijodo menyeret nama Aziz setelah ditangkapnya pemilik kafe Jelita, Daeng Nakku (47) oleh Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

Dari penyidikan Daeng Nakku terkuak nama Aziz yang merupakan suplier minuman keras dan alat kontrasepsi di kafe miliknya. Dari pengembangan kasus inilah Daeng Aziz dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Senin (22/2), kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya.

Dia menghimbau kepada semua pihak agar tidak berganti isu dari penertiban kawasan menjadi perlawanan hukum. Menurutnya kasus Kalijodo merupakan kasus penertiban kawasan antara warga Kalijodo dengan Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, Daeng Aziz merupakan orang yang paling giat untuk menolak penggusuran Kalijodo. Disebut-sebut Aziz merupakan pentolan preman di wilayah ini.

Related Posts