2013, Penghitungan KHL di Jateng Diseragamkan

 Berita

KLATENMetode penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan diseragamkan mulai tahun 2013.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi,saat ditemui Solopos.com akhir pekan kemarin mengatakan penyeragaman metode penghitungan KHL itu ditetapkan dalam Workshop Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada, Senin (28/1/2013) lalu.

Sukadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II yang membahas metode penetapan UMK, mengakui selama ini Permenakertrans No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL diterjemahkan secara berbeda-beda oleh dewan pengupahan di 35 kabupaten dan kota.

Menurutnya, sebagian kabupaten atau kota menggunakan delapan kali survei KHL. Sebagian kabupaten dan kota menggunakan sembilan kali survei KHL. Sementara terdapat sejumlah kabupaten atau kota yang menggunakan delapan kali survei KHL plus angka prediksi KHL untuk tiga bulan.

Sekarang sudah disepakati bahwa survei KHL dilakukan bulan Januari-September minus Agustus karena pada bulan itu terdapat Hari Raya Idul Fitri. Khusus bulan Oktober-Desember bisa menggunakan angka prediksi tergantung kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, ujar Sukadi.

UMK dan KHL

Menurut Sukadi, forum juga menyepakati bahwa besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tidak harus sesuai KHL. Dia menjelaskan, forum memberikan pengecualian kepada kabupaten dan kota yang memiliki perkembangan perekonomian relatif lambat. UMK tidak harus sesuai KHL jika terdapat perusahaan yang benar-benar tak mampu menepati keputusan gubernur itu.

Kebijakan itu hanya bersifat pengecualian. Kalau dipaksakan sesuai KHL, bisa berdampak tidak baik bagi kelangsungan hidup sebuah perusahaan, ungkap Sukadi.

Sukadi menjelaskan penyeragaman metode penghitungan KHL tersebut bertujuan mengantisipasi gejolak di masyarakat. Diakuinya perbedaan metode penghitungan KHL antarkabupaten atau kota membuat sidang dewan pengupahan kerap berjalan alot. Kami juga menyeragamkan harga komoditas di pasaran. Misal harga kompor gas kami standarkan minimal Rp75.000, bukan Rp25.000 yang dipakai sebelumnya, terang Sukadi.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Giyanto, mengatakan metode penghitungan KHL di Kabupaten Klaten sudah sesuai dengan amanat Permenakertrans No 13/2012. Dia mengakui sidang pengupahan di Klaten kerap berjalan alot karena perwakilan buruh masih menjadikan metode penghitungan KHL di kabupaten lain sebagai referensi.

Yang dibahas itu KHL Klaten, bukan KHL kabupaten atau kota lain. Lebih baik mengurusi kabupaten sendiri daripada mengurusi kabupaten lain, katanya.

Sumber: http://www.solopos.com/2013/02/03/2013-penghitungan-khl-di-jateng-diseragamkan-374918