Nyolong Sepeda Onthel, Seorang Pemulung Digelandang Polisi

 Berita

Klaten Sugeng Riyadi (22), warga Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul dibekuk aparat Polres Klaten setelah dilaporkan mencuri sepeda onthel di daerah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.

Informasi di Mapolres Klaten, Selasa (4/12), tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung ini kepergok warga saat mencuri sepeda onthel di area persawahan Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten pada Jumat (30/12) lalu.

Kejadian itu bermula ketika tersangka berangkat dari rumah hendak bekerja memulung di daerah Klaten. Tersangka berangkat bersama temannya yang juga berprofesi sebagai pemulung.

Namun setelah sampai di area persawahan di Desa Pesu, Kecamatan Wedi tiba-tiba tersangka memiliki niat hendak mengambil sepeda onthel yang ditinggal pemiliknya di sawah. Mengetahui ada niat buruk, temannya menolak ikut dan pilih kembali bekerja.

Meski ditinggal temannya, namun niat tersangka telah bulat. Kemudian dengan hati-hati sepeda onthel milik petani itu dibawanya. Namun belum beranjak jauh, aksi tersangka dipergoki warga yang kemudian menangkap dan melaporkannya ke polisi.

Polisi yang datang kemudian menggelandang tersangka untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, tersangka mengaku mencuri sepeda onthel karena kepepet butuh uang.

Saya mencuri sepeda onthel itu sendirian karena kepepet butuh uang untuk membelikan makanan anak saya yang masih berusia delapan bulan, ujar tersangka saat dimintai keterangan petugas di Mapolres Klaten, Selasa (4/12).

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus meringkuk di Mapolres Klaten. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/50014/nyolong-sepeda-onthel-seorang-pemulung-digelandang-polisi/