Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

 Berita

Klaten Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulya (42), warga Dukuh Gadingwetan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka ditangkap polisi setelah nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Informasi di kepolisian, Rabu (21/11), tersangka yang sudah lama ditinggal suaminya itu ditangkap polisi pada 9 November 2012. Petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka akan mengambil barang haram itu di suatu tempat di dekat Jembatan Sobrah, Desa Buntalan, Klaten Selatan. Saat perjalanan pulang itulah kemudian tersangka dihentikan oleh polisi yang menyamar. Setelah ditanya mengenai sabu, kemudian tersangka langsung menyerahkannya.

Kepada petugas, ibu tiga anak ini berdalih nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka mengaku sabu-sabu seharga Rp 300 ribu itu didapatnya dari seseorang bernama Aceh. Saya baru sekali ini mencoba bertransaksi Narkoba, ujar tersangka.

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Riyanto, mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka yaitu membeli Narkotika dengan cara transaksi pasang alamat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara, tandasnya.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/47203/jadi-kurir-sabu-ibu-rumah-tangga-diciduk-polisi/