Bebas dari Tahanan, 5 Tersangka SIM Tetap Diproses Hukum

 Nasional

VIVAnews -Lima tersangka kasus korupsi dana pengadaan simulator SIM bebas dari tahanan Polri, Rabu 31 Oktober 2012. Para tersangka itu bebas karena masa penahanan yang dilakukan Polri telah habis. Meski demikian, kebebasan ini bukan berarti kasus yang menjerat mereka juga dihentikan.

“Kalau mereka keluar bukan berarti tidak ada proses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar Mabes Polri, di Jakarta.

Kelima tersangka itu adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo; dan dua pengusaha Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang. Boy memastikan, proses hukum terhadap para tersangka ini akan terus berlanjut. “Proses hukum itu kan dilakukan oleh KPK. Jadi pemahamannya bukan bebas, hanya hari penahanannya habis,” kata Boy. Para tersangka itu, tambah Boy, bisa kembali ditahan jika KPK memperpanjang masa penahanan itu.

Sementara itu, untuk berkas perkara para tersangka, Boy mengatakan hampir rampung dilimpahkan ke KPK. “Ini adalah hari terakhir untuk verifikasi berkas, dokumen, barang bukti, arsip berita acara, dan lain-lain,” kata dia.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korpslantas, Irjen Djoko Susilo. KPK juga menetapkan Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang sebagai tersangka. Berkas mereka telah dilimpahkan oleh Polri. Untuk AKBP Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, KPK belum membahas statusnya.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363840-bebas-dari-tahanan–5-tersangka-sim-tetap-diproses-hukum