Tampar Murid, Guru Olahraga di Jatinom Dipolisikan

 Berita

PGRI beridukungan kepada SugiyantoKlatenUp – Akibat melakukan upaya penegakkan disiplin para murid dengan berlebihan, Sugiyanto (58), seorang guru olahraga di SMPN 2 Jatinom, Klaten, tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa yang tidak terima lantaran anaknya ditampar saat mengikuti proses belajar mengajar.

Menurut Sugiyanto, kejadian penganiayaan bermula saat dirinya memberikan pelajaran olahraga gerakan Senam Sehat Anak Indonesia kepada siswa kelas 9 di SMPN 2 Jatinom, 24 Februari 2016. Saat kegiatan tersebut berlangsung Sugiyanto melihat salah satu siswa berinisial MDV tidak memperhatikan pelajaran yang sedang ia ajarkan melainkan malah bersendau gurau dengan temannya yang lain.

Dinilai tidak memperhatikan senam dengan baik, Sugiyanto pun menegurnya secara lisan. Namun MDV yang ditegur malah menyepelekan gurunya. Melihat hal ini Sugiyanto mendekati MDV dan berniat memegang pundak muridnya tersebut. Namun MDV menghindar, dan akhirnya Sugiyanto menampar pipi sebelah kiri korban dengan pelan, tapi menghindar. Kemudian Sugiyanto menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kanan MDV hingga memar.

“Saat saya tanya kenapa tidak mengikuti gerakan senam, siswa itu (DV) menyepelekan dan justru melihat ke belakang. Kemudian saya tepuk pipi disini (sebelah kiri) pelan, tapi menghindar. Lalu tangan saya yang kanan mengenai pipinya (sebelah kanan), sedikit memar. Waktu itu saya mengenakan cincin akik,” ujarnya.

MDV melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtua MDV yang berinisial W naik pitam atas apa yang dialami anaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten.
Sugiyanto menjelaskan jika kejadian tersebut sebenarnya sudah selesai dengan damai beberapa hari setelah kejadian. Namun pihak orang tua korban ternyata tetap ngotot membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Beberapa hari setelahnya, sebenarnya masalah itu sudah berakhir damai. Tapi, orang tua MDP tetap ngotot melaporkan ke polisi. Hingga saya dijadikan sebagai tersangka dan saat ini wajib lapor ke Polres Klaten setiap hari Rabu per pekannya [sudah berlangsung dua bulan],” kata Sugiyanto, saat ditemui wartawan di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Klaten, Kamis (28/7/2016).

Guru Olahraga ini mengaku malu atas kasus yang dialaminya, karena kabar dipolisikannya Sugiyanto oleh orangtua peserta didik telah menyebar ke anggota Musyawarag Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) dan anggota PGRI Klaten.

Bahkan saat acara halal bihalal tim MGMP Penjasorkes dan PGRI Klaten, kasus itu diangkat ke permukaan. Beberapa perwakilan anggota MGMP Penjasorkes membacakan pernyataan sikap yang intinya memberikan dukungan moral kepada Sugiyanto.

Ketua PGRI Kabupaten Klaten, Sunardi, menegaskan jika kasus yang dialami Sugiyanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami meyakini ada salah paham. Tidak ada seorang guru yang bertujuan tidak baik kepada anak didiknya. Hal seperti ini mestinya rampung di tingkat mediasi [tidak perlu masuk ke ranah hukum]. Apa yang dilakukan Sugiyanto sekadar mengingatkan agar anak disiplin. Sebenarnya tidak masalah juga sepanjang tidak berlebihan dan tidak meninggalkan trauma, takut, dan kecacatan. Pak Sugiyanto ini bagian dari PGRI, kami akan berikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Ketua PGRI Klaten, Sunardi.

Related Posts