Cara Mengurus SIUP dan NPWP

 Berita

Mengurus Surat Ijin Perdagangan Usaha (SIUP) sangat bermanfaat bagi para pengusaha kecil, maupun besar, dengan adanya legalitas usaha, pengusaha yang mempunyai SIUP dapat meningkatkan performa dan kredibilitas usahanya, salah satunya adalah  mempermudah memperoleh permodalan dari pihak bank.

Pemilik UKM dan usaha yang sudah mapan tentunya memerlukan suatu legalitas hukum seperti kepemilikan NPWP, TDP, SIUP.
Berikut ini adalah cara-cara mengurus NPWP, SIUP, TDP.

 

 

  1. Silahkan mengurus NPWP Sebelumnya siapkan 1 lembar fotokopi KTP. Datanglah ke kantor pelayanan pajak. Datangi loket pendaftaran NPWP. Bila Anda bingung silahkan bertanya ke petugas yang ada di sekitar kantor pajak itu.
  2. Untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pertama-tama mintalah surat Pengantar dari Ketua RT atau Surat keterangan Tempat/ Lokasi Usaha, Kemudian silahkan dibawa ke Kantor Kelurahan untuk meminta Lurah setempat mengesahkan Surat Keterangan Tempat Usaha, Kemudian bawalah ke Kantor Kecamatan, untuk meminta Surat Pengantar mencari SIUP.
  3. Kemudian silahkan Ke Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengajukan surat-surat tersebut diatas, proses ini memakan waktu kira-kira 2 hari dan biaya sekitar 200 ribu rupiah

Semoga bermanfaat.

Pencarian Terakhir:

  • prosedur pengurusan siup
  • npwp
  • cara mengurus siup