Cara Membuat SKCK

 Tips dan Trik
SKCK

Doc. panji.web.id

Berikut ini adalah cara dan persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tingkat Polsek,

Persyaratan untuk membuat SKCK baru yaitu:

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat tinggal pemohon.
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar terbaru dan berwarna.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Uang secukupnya.

Dan persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Pas Foto  ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar terbaru yang berwarna.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Semoga bermanfaat.

Pencarian Terakhir:

  • skck
  • kepala surat kepolisian

Related Posts