Sindikat Perdagangan Ginjal Berhasil Dibekuk Polisi

 Nasional

image

Jakarta, KlatenUp – Diketahui ada tiga rumah sakit (RS) di Jakarta yang terlibat dalam kasus jual beli ginjal. Ketiga RS tersebut digunakan untuk melakukan operasi transplantasi ginjal. Detail mengenai RS tersebut belum dibuka oleh pihak Kepolisian.

“Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Aksi perdagangan organ manusia ini telah berjalan secara terorganisir. Menurut umar, jaringan ini beraksi secara tertutup dan ada pihak sebagai perekrut korban hingga pihak yang menghubungkan ke rumah sakit.

Menurut Umar sudah ada tujuh korban calon pendonor ginjal dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN. Umumnya para korban tersebut berasal dari kalangan menengah kebawah.

Tiga tersangka sementara, sudah berhasil ditangkap Bareskrim yaitu HS, AG dan DD. HS yang berperan sebagai penghubung ke rumah sakit ditangkap di Jakarta. Sedangkan AG dan DD yang berperan sebagai perekrut korban dibekuk di Bandung.

Dari keterangan ketiga tersangka terungkap, bahwa HS yang menginstruksikan AG untuk mendapatkan korban yang kemudian akan dibawa ke DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboraturium di kawasan Bandung.

Setalah hasil laboraturium ginjal korban dinyatakan sehat, kemudian HS, korban dan penerima ginjal akan dipertemukan dengan dokter ahli ginjal di rumah sakit di Jakarta untuk membahas mengenai hasil laboraturium.

Dokter kemudian akan merujuk ke rumah sakit untuk dilakuka  pencocokan darah, CT scan ginjal, pemeriksaan  jantung, paru-paru dan juga psikiater.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi. Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi,” kata Umar.

Kemudian HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan.

“Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit, kemudian baru dilakukan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal,” katanya.

Penerima ginjal akan dikenakan biaya Rp 225 juta hingga Rp 300 juta untuk membeli satu ginjal. Dan diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp. 10 juta hingga Rp 15 juta. Biaya ini belum termasuk operasi transplantasi yang juga merupakan tanggung jawab penerima ginjal.

Diketahui HS menerima keuntungan Rp100 juta – Rp110 juta. Sementara AG menerima bayaran Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta. Sedangkan DD menerima Rp 10 hingga Rp 15 juta. Hasil tersebut mereka dapatkan dari satu korban yang berhasil mereka bujuk.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya “Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun”. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang mendengar berita ini, mengancam akan memberikan sanksi kepada tiga rumah sakit yang terbukti terkait dengan kasus ini.

“Saya juga baca berita sih. Ya kalau benar begitu bisa dapat sanksi,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).

Pihaknya meminta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti adanya kasus tersebut.