Dua Pelaku Perampasan Berhasil Ditangkap Satrekrim Polres Magelang Kota

 Regional

image

Dua orang pelaku perampasan berhasil di tangkap Satreskrim Polres Magelang Kota. Korban adalah 3 orang siswi SMA yang saat itu sedang berteduh di depan SD Negeri Potrobangsan 3 Kota Magelang.

Kejadian yang terjadi beberapa saat lalu ini melibatkan dua orang sebagai pelaku yakni Zunaidi alias Juned (26) dan Nauval Asfindra Privian (22) yang merupakan warga desa Keplekan Kabupaten Magelang. Keduanya berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya.

Tindak perampasan ini bermula ketika ketiga korban yakni Cahya Sony (16), Dita Riani (16) dan Elsa Surfas (16) sedang pulang sekolah. Karena ditengah perjalanan turun hujan, mereka memutuskan untuk berteduh di bawah pohon besar depan SD Negeri Potrobangsan  3.

“Ketiga korban kemudian berteduh dibawah pohon besar yang ada di depan SD Negeri Potrobangsan 3 Kota Magelang,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani, yang dikutip KlatenUp, Selasa (19/1).

Beberapa saat kemudian menyusul emoat orang dengan dua motor yang turut berteduh ditempat tersebut. Tak lama dua orang dengan satu motor pergi dan tinggal Juned, Nauval dan ketiga korban yang berteduh. Disaat itulah pelaku melancarkan aksi perampasan tersebut.

“Di saat itulah kedua pelaku lantas mengeluarkan sebelah pisau dan meminta barang-barang milik korban,” terang Esti.

Karena takut ketiga korban menyerahkan semua barang dan uang yang mereka bawa kepada pelaku. Kedua pelaku pergi setelah mendapat tiga ponsel, satu helm dan uang Rp 40.000.

Sadar ketiganya adalah korban perampasan mereka langsung melapor Polisi. Dengan berbekal laporan dan ciri-ciri pelaku beberapa aparat Reskrim Polres Magelang langsung mengejar pelaku.

Tidak membutuhkan waktu yang lama kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari pengakuan salah satu pelaku, Juned terpaksa melakukan perampasan karena sedang butuh uang untuk menikah.

Dari tangan pelaku disita sebilah pisau, uang tunai, helm, obeng dan tiga ponsel sebagai barang bukti.