Provinsi yang Memiliki UMP 2015 Terendah di Indonesia

 Nasional

umkKlatenUp – Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum atau upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten / kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sementara empat provinsi tidak menentukan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Departemen Tenaga Kerja (Tenaga Kerja) yang diperoleh Liputan6.com, Senin (24/11/2014), rata-rata kenaikan upah minimum nasional telah mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi 1,78 juta Rp. Angka ini adalah sekitar 99,53 persen dari kehidupan yang layak komponen nasional (KHL) Set Media menjadi 1,81 juta.

Jika Jakarta sejalan menjadi provinsi dengan UMP terbesar mencapai Rp 2,7 juta. Dalam posisi saat ini yang menonjol Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi provinsi dengan jumlah terendah UMP tahun 2015. Nilai dari UMP di provinsi itu masih lebih rendah dari KHL Rp 1,652 juta

Related Posts