Petugas Polsek Ceper Tangkap Komplotan Pembobol Ruko

 Berita

Petugas Polsek Ceper, Klaten, Rabu (22/8) berhasil menangkap tiga orang spesialis pencurian di rumah toko (ruko). Para tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara. Ketiga tersangka itu adalah, Agung Wibowo (21) warga Laweyan, Solo.  Feri Andriyanto (18) warga Grogol, Sukoharjo dan Andriyanto (20) warga Grogol, Sukoharjo.

Ketiga tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di ruko milik korban Agus Setyonyono (31) warga Ngaran, Mlese, Ceper. Modus ketiga tersangka ini yaitu merusak rantai pengikat kulkas dan mengambil Coca-cola kecil 8 botol, Coca cola besar 1 botol, Sprite besar 1 botol, Pulpy 3 botol, Sprite kaleng 1 buah, Coca-cola kaleng 3 buah, Freshtea 2 botol dan Yakult 5 botol. Nilai kerugian yang dialami korban sekitar Rp150.000.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Smash bernopol AD 4990 GA dan Shogun 125 bernopol AD 4547 KT yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatannya.