Pernikahan Usia Anak Di Klaten Meningkat

 Klaten, Solo Raya

pernikahan anakKlatenUp – Sebanyak 125 kasus pernikahan usia anak terjadi di Klaten. Hal ini diungkapkan oleh Divisi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mutiara Klaten, Muhammad Syakur yang menunjukkan adanya peningkatan permohonan dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama Klaten.

Menurutnya peningkatan prevalensi pernikahan usia anak seharusnya menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para orang tua.

Penyebab meningkatnya pernikahan usia anak di Klaten

Menurut Syakur dalam Rapat Koordinasi Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan, menegaskan pernikahan usia anak banyak terjadi akibat pergaulan bebas. Hal inilah yang menjadi dilema. Karena jika anak tidak dinikahkan, anak terlanjur telah hamil, dan jika dinikahkan anak belum tentu siap untuk memasuki jenjang rumah tangga.

“Menikah tidak cukup bermodalkan cinta. Menikah menjadi syarat yang harus dipersiapkan secara matang, tidak saja secara materi, tapi juga mental bagi calon suami istri dalam membangun rumah tangga,” imbuhnya.

Related Posts