Penyidik Jadi Tersangka, Polri Tunggu Pengaduan Bea Cukai

 Nasional

VIVAnews – Mabes Polri mendukung upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang untuk melaporkan langkah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur yang menetapkan status tersangka pada empat penyidik Bea Cukai.

“Seandainya ada yang melaporkan dengan didukung data, pasti akan saya tindak lanjuti,” kata Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat, 2 November 2012.

Fajar mengaku, pihaknya hingga kini belum menerima laporan maupun pengaduan terkait petugas Polda NTT yang menetapkan status tersangka terhadap empat orang penyidik Bea Cukai.

Keempat penyidik Bea Cukai ini diketahui telah berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas milik Abu Hari Nuru.

Sementara itu, juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari rencana menyampaikan pengaduan kepada Itwasum Mabes Polri.

Martediansyah menegaskan, petugas KPPBC Kupang sebetulnya telah bekerja sesuai dengan aturan teknis dari pemerintah dengan mencegah barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Kami akan ikuti proses peradilannya, apakah mereka bisa membuktikan tuduhan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkap Martediansyah.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka empat penyidik KPPBC Kupang dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Idha Pello. Status diberikan, menurut dia, karena para penyidik diduga memalsukan surat penyidikan.

Febrin mengungkapkan, Abu Hari Nuru melaporbalikkan para penyidik KPPBC Kupang atas dugaan pemalsuan surat penangkapan saat menyita pakaian bekas. Dia tidak menyebutkan nama maupun inisial para tersangka dari penyidik KPPBC Kupang tersebut, namun proses penyidikan masih berlanjut.

Sebagai informasi, upaya petugas KPPBC Kupang dilakukan setelah mencurigai kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi. Untuk itu, dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal.

Petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai Kupang dengan putusan bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012. (art)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/364492-penyidik-jadi-tersangka–polri-tunggu-pengaduan-bea-cukai