Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Lama

 Regional, Solo Raya

500-orang-utan2KlatenUp – Beberapa uang lama dijadwalkan akan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI). BI memberi batas waktu penukaran uang lama ke uang baru kepada seluruh masyarakat hingga akhir bulan November 2016.

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto menjelaskan jika ada tujuh uang pecahan yang akan habis masa berlakunya, diantaranya yakni uang pecahan Rp 5000 keluaran tahun 1992 dengan gambar alat musik sasando rote, pecahan Rp 1000 tahun 1992 dengan gambar lompat batu pulau nias, pecahan Rp 500 keluaran 1992 dengan gambar orang utan dan pecahan Rp 100 tahun 1992 gambar kapal pinisi warna merah.

Penarikan uang ini menurut Bandoe didasari pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2016 mengenai  Pencabutan Dan Penarikan Dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 Dan 5.000 (lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang recehan yang tersebut di atas diharapkan untuk melakukan penukaran uang ke kantor perwakilan BI Solo pada hari Selasa dan Kamis. Batas penukaran akan berakhir pada 29 November 2016.