Wajib Masker, Klaten Darurat Covid-19

 Berita

Begitu banyaknya penambahan kasus positif di Kabupaten Klaten akhir-akhir ini. Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan kepada Warga Klaten dengan melaksanakan program Wajib Masker di tempat umum. Hal ini juga diiringi penetapan sangsi kepada warga Klaten yang tidak mengenakan masker. Lalu apa saja sangsi bagi warga Klaten yang tidak mengenakan masker di tempat umum?

Kebijakan tersebut telah diambil pada saat rapat koordinasi dan evaluasi Gusgas PP Covid-19 Klaten, yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten, Kapolres Klaten, Komandan Kodim (Dandim) 0723 Klaten, IDI, dan seluruh jajaran yang tergabung pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani, menjelaskan jika kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan serta menjaga diri dari penyebaran virus Covid-19 khususnya di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Hal ini disegerakan mengingat di minggu terakhir ini banyak sekali penambahan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Seperti kita ketahui sebelumnya, di Kabupaten Klaten ada pelonjakan kasus positif Covid-19 sebanyak 15 orang yang tersebar di berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten. hal ini membuat Klaten tidak bisa segera masuk ke New Normal.

Untuk menjalankan program ini, Sri Mulyani, menghimbau kepada seluruh perusahaan, pertokoan dan pasar dan toko tradisional untuk menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.

Mengenai sangsi yang diterapkan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum. Sri Mulyani mengatakan Akan menahan e-KTP para pelanggar kebijakan ini saat ada patroli. Sedangkan untuk tempat pelayanan umum dan pertokoan masyarakat yang datang tanpa mengenakan masker tidak akan dilayani.