Polri: Gugatan ke KPK untuk Kepentingan Masyarakat

 Nasional

Judul berita adalah Polri: Gugatan ke KPK untuk Kepentingan Masyarakat, berita ini telah dipublish oleh VivaNews pada 31 10 2012 . Diharapkan berita yang disampaikan oleh VivaNews memberi manfaat bagi anda.

VIVAnews – Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal, Nanan Sukarna mengaku gugatan perdata Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk kepentingan Polri.

Apalagi disangkutpautkan dengan polemik KPK-Polri belakangan ini. Menurut dia, gugatan perdata itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

“Yang penting gugatan itu bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi Korlantas merasa ada yang penting buat melayani masyarakat yang terbawa oleh KPK dalam surat-surat dan dokumen-dokumen,” kata Nanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

Surat-surat dan dokumen-dokumen yang terbawa KPK kala penggeledahan di markas Korlantas terkait kasus korupsi pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Sehingga diajukanlah gugatan. Suasananya waktu itu sedang berselang sengketa dengan KPK,” ujar Nanan yang batal mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepalad Daerah (Pilkada) Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Nanan menerangkan, gugatan perdata itu dilayangkan jauh sebelum instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya beberapa waktu lalu. “Gugatan itu diajukan jauh sebelum instruksi presiden. Sedang berselang sengketa. Kan begitu waktu itu,” kata dia.

Lalu bagaimana dengan perintah Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan HAM yang mengatakan agar Polri mencabut gugatan perdata itu? “Ya silakan saja, itu diajukan,” kata Nanan.

Kendati begitu, Nanan kembali menegaskan, gugatan perdata itu diajukan supaya hal-hal yang menyangkut publik tidak terganggu. “Yang terpenting, gugatan bukan buat Polri, tapi buat kepentingan masyarakat. Karena ada dokumen untuk pelayanan publik yang terbawa KPK,” kata Nanan.

Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Polri, Juniver Girsang mengatakan, gugatan perdata sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi simulator SIM yang sedang ditangani KPK.

“Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala,” kata Juniver di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.

Juniver yang juga kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Santoso itu membantah gugatan ini berkaitan dengan kliennya yang tengah disidik di KPK. “Jadi gugatan itu dalam kapasitasnya Korlantas ya, bukan tersangka,” ujarnya.

Informasi di KPK menyebutkan nilai gugatan itu mencapai angka Rp425 miliar. Sedangkan gugatan immaterial mencapai Rp6 miliar. (eh)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363682-polri–gugatan-ke-kpk-untuk-kepentingan-masyarakat