Bikin Jengah Tetangga, Polisi Gadungan Diciduk

 Peristiwa

101207_7540_borgolAkibat mengaku sebagai anggota reserse polisi, seorang pengusaha yang bernama Agus Priyono (47) ditangkap polisi. Tingkah lakunya yang berlagak sebagai polisi dengan memamerkan senjata api membuat reah para tetangga.

Agus ditangkap di rumahnya di Perumahan Lembah Hijau RT 03/04, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Kamis pagi (21/7). Saat ditangkap, polisi menemukan dua pucuk senjata, yakni senpi pabrikan jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 Special dengan nomor seri senjata PE65972 lengkap berikut dua butir pelurunya, dan sepucuk senjata airsoft gun jenis Revolver SNW Special 15L13663 beserta 6 butir peluru airsoft gun. Kedua senjata telah disita sebagai barang bukti.

”Kami sita pula satu lembar Kartu Anggota Polri palsu atas nama Kompol Agus Priyono dan satu seragam lengkap PDH (pakaian dinas harian) Bela Negara, satu unit ponsel merk Lenovo, dan satu lembar KTP atas nama yang bersangkutan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, Kamis (21/7).

Warga sekitar rumah Agus telah jengah dengan tingkah lakunya yang selalu mengaku sebagai anggota polisi. Padahal sebenarnya mereka telah mengetahui bahwa ia adalah polisi gadungan.

”Karena warga tahunya dia berprofesi wiraswasta. Apalagi dia kerap membawa senjata api secara ilegal dan menakut-nakuti warga,” lontar Hendy.

Saat ditangkap tim reserse, Agus hanya pasrah tanpa perlawanan. Saat diminta keterangan mengenai dua senjata tersebut, dirinya beralasan senjata tersebut dimilikinya hanya untuk berjaga diri.

Saat ini Agus masih terus diperiksa penyidik untuk mencari tahu dari mana Agus bisa memperoleh senpi tersebut. Termasuk kemungkinan senpi itu sudah pernah dilakukan untuk melakukan kejahatan.

Penyidik menjerat Agus dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12  Tahun 1951 tentang Tindak Kepemilikan Senjata Illegal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.