Standar Pelayanan BPJS Menurun untuk Kasus Kehamilan

 Gaya Hidup, Kesehatan

BPJS ibu hamilKlatenUp – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) pada bulan November ini mengeluarkan peraturan baru untuk pemeriksaan kehamilan. Bagi ibu hamil yang menggunakan BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pasien bisa menggunakan kartu BPJS untuk periksa kehamilan di puskesmas atau bidan yang di pilih.  Ibu hamil akan mendapatkan layanan pemeriksaan bulanan dan vitamin untuk 1 bulan.

BIla pasien ibu hamil memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas, maka pemeriksaan kehamilan dilakukan di bidan Puskesmas tersebut. Untuk pasien ibu hamil yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dokter keluarga atau klinik kesehatan, pemeriksaan kehamilan akan dirujuk ke dokter kandungan di Rumah Sakit yang tergabung dalam BPJS.

Berdasarkan peraturan baru ini, pihak BPJS menjelaskan 2 peraturan bahwa pemeriksaan kehamilan yang dapat dilakukan di Rumah Sakit bila ibu hamil mengalami kehamilan dengan komplikasi.  Yang kedua ibu hamil bisa menggunakan kartu BPJS untuk periksa kehamilan di Rumah sakit pada saat usia kandungan 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan. Selain kasus kehamilan itu pemeriksaan kehamilan hanya bisa dilakukan di bidan puskesmas atau bidan praktek mandiri yang tergabung dalam BPJS.

Related Posts