Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Terdakwa Sebut Bupati Klaten

 Klaten, Solo Raya

image

Kasus dugaan korupsi proyek pemuktahiran daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten pada 2008 mencuat ke publik. Pasalnya, terdakwa mantan Kepala Disdukcapil Klaten Sarjono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (26/10) lalu.

“Kemarin (Senin, 26/10) pemeriksaan saksi untuk Bambang Sigit Sinugroho yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Jaka Sawaldi Kabag Pembangunan, Indarwanto selaku Sekda, lalu beberapa panitia pemeriksa,” ungkap penasehat hukum terdakwa Sarjono, Joko Yunanto, Selasa (27/10).

Berdasarkan persidangan, kata Joko, Sarjono menyebut ketiga saksi tersebut serta Bupati Klaten Sunarna menerima aliran dana proyek pemutakhiran daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) 2008. Meski kemudian sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Dari keterangan saksi-saksi menerima dan mengembalikan, termasuk pak bupati juga mengembalikan. Sudah dikembalikan total ada Rp 295 juta yang waktu itu dititipkan pada Kepala DPKD Bambang Sigit ke kas daerah,” kata Joko saat dihubungi wartawan.

Disinggung ikhwal kasus, dikatakannya, dugaan korupsi Disdukcapil Klaten 2008 itu muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada 2009. Selaku leading sector,Disdukcapil melakukan pemutakhiran DP4 tahap II untuk persiapan Pemilu 2009 menjadi empat tahap, yakni pendataan, entry data, pencocokan dan penelitian (Coklit), dan memasukkan program ke Sistem Infoemasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

”Baru terlaksana dua kegiatan, pendataan dan entry data. Dari dua kegiatan itu lalu dihentikan dan belum memasuki tahap Coklit. Dua kegiatan itu dinilai bermasalah. Menurut dakwaan jaksa yang belum dibuktikan di persidangan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar untuk dua kegiatan itu,” beber Joko Yunanto.

Sumber: Timlo.net