Aset Indosat dan IM2 akan Segera Diblokir Kejaksaan

 Nasional

indosatKlatenUp – PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) hingga kini dinyatakan tidak membayar kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Batas waktu pembayaran uang ganti rugi tersebut dijadwalkan tanggal 6 November 2014. Namun kedua korporasi tersebut tak juga membayar denda atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi jaringan radio 3G yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

“Jika sampai tanggal 14 November 2014 besok, belum juga membayar kami akan segera melakukan pemblokiran terhadap semua aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2)”, kata Tony Spontana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Pihak Indosat memang pernah meminta tenggang waktu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun tak ada kabar lagi mengenai perpanjangan masa pembayaran uang pengganti dari PT Indosat Tbk.

Untuk menyelesaikan masalah ini PT indosat harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan PT Indosat Mega Media (IM2). Saat ini sebagian besar saham Indosat dan IM2 dimiliki oleh Qatar Telecom yang kini berubah nama menjadi Ooredoo. “Kami perlu waktu untuk berdiskusi dengan para pemegang saham, sehingga kami minta perpanjangan waktu pembayaran”, jelas Ridwan F. Karsa, pihak PT indosat