Gara-gara Bikin FTV, Bupati Klaten Digugat Rp 6,5 Miliar

 Berita

Klaten PT Bintang Pratama, Jakarta mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten Sunarno ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten. Gugatan yang mencapai Rp6,5 Miliar itu terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV berjudul Rully Abangku.

Surat gugatan yang dibuat pada 5 Desember 2012 itu diterima PN Kelas I B Klaten 11 Desember 2012. Dalam gugatan Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.Klt, dasar dan alasan diajukannya gugatan wanprestasi itu adalah berdasarkan Surat Keterangan tanggal 6 Juli 2012.

Panitera Muda Perdata PN Kelas I B Klaten, Rudi Bismana, menerangkan sesuai surat gugatan yang dikirim ke PN Kelas I B Klaten, dalam surat keterangan tanggal 6 Juli 2012 tersebut antara penggugat dengan tergugat telah terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV Rully Abangku yang kemudian diproduksi dan dapat diedarkan dalam bentuk DVD.

Sesuai dengan lampiran tanggal 6 Juli 2012, telah ditetapkan adanya kewajiban tergugat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada penggugat, yaitu sebesar Rp1,8 Miliar, ujar Rudi saat ditemui wartawan di PN Klaten, Senin (4/2).

Rudi menerangkan, dari total kewajiban tersebut, tergugat baru membayar sebesar Rp300 juta. Sedangkan total kewajiban tergugat yang belum dibayarkan kepada penggugat yakni Rp1,5 Miliar.

Sedangkan batas waktu pembayaran tergugat atas kewajibannya kepada penggugat adalah sampai tanggal 15 Agustus 2012, namun tergugat tidak membayar. Kemudian penggugat memberikan batas waktu pelunasan terakhir sampai 14 November 2012. Namun hingga gugatan ini diajukan, tergugat juga tidak pernah melunasi kekurangannya, jelasnya.

Menurut penggugat, kata Rudi, tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Untuk itu penggugat meminta kepada tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp1,5 Miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan ke PN Kelas I B Klaten.

Rudi menambahkan, dalam surat gugatan itu, selain melunasi kewajibannya kepada penggugat, mengingat wanprestasi yang dilakukan tergugat itu telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat, maka beralasan menurut hukum tergugat juga harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp5 Miliar .

Uang senilai Rp5 Miliar tersebut sebagai ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk mengurusa perkara ini, termasuk cost Jakarta-Klaten dan biaya-biaya lainnya, jelas Rudi.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Kelas I B Klaten, Setyo Yoga, mengatakan sebenarnya kedua belah pihak telah dipanggil PN Klaten untuk mediasi pada 14 18 Januari 2013. Kedua belah pihak hadir. Seperti Kuasa Hukum PT Bintang Pratama, Hulman Panjaitan dan Kuasa Hukum Bupati Klaten Sunarno, Joko Yunanto.

Sudah tiga kali mediasi, namun tidak pernah menemukan titik temu. Saat mediasi itu apa yang dituntut pihak penggugat harus dipenuhi. Namun dari pihak tergugat tidak merasa melanggar, ujarnya.

Setelah tidak menemukan titik temu, kata Setyo, kemudian persoalan tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara perdata. Hari ini, Senin (4/2) merupakan sidang perdana, namun kedua belah pihak tidak ada yang hadir. Untuk itu sidang ditunda, ujar Setyo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sunarno, Joko Yunanto mengatakan, pihaknya siap untuk menjalani proses hukum yang masih berjalan. Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti dan dokumen yang dapat dijadikan sebagai pembelaan.

Kami akan siap untuk mengadapai persidangan. Sebenarnya kami siap untuk datang ke PN Klaten hari ini, Senin (4/2), tapi karena mendapat informasi bahwa penggugat tidak datang maka kami juga tidak datang, ujarnya.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/60841/gara-gara-bikin-ftv-bupati-klaten-digugat-rp-65-miliar/