Pengemplang Pajak di Ceper Ditagih

 Berita

Klaten Tim intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Senin (12/11), mengejar para pengemplang pajak yang sebagian besar merupakan para pengusaha. Mereka ditagih setelah bertahun-tahun menunggak pembayaran PBB.

Kami melakukan penagihan kepada mereka wajib pajak besar yang belum melunasi pajak tahun 2012, kata Mantri Pajak Kecamatan Ceper, Nasianto, saat ditemui di sela inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengusaha di Ceper, Senin (12/11).

Dalam sidak itu, tim mendatangi para pengusaha yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan PBB. Rata-rata mereka menunggak pembayaran PBB antara satu hingga tiga tahun.

Beban pajak yang ditanggung masing-masing wajib pajak berbeda. Mereka diantaranya Harto Mebel Desa Mlese menunggak tiga tahun dengan nominal tagihan Rp 3,6 juta, Art Shop Furniture Harto Desa Mlese menunggak dua tahun dengan tagihan Rp 7,1 juta, Rusgiyanto Maderus Desa Jombor satu tahun Rp 4,8 juta, Harto Mebel Desa Jambu Kulon satu tahun Rp 9,2 juta dan Slamet Maryanto Desa Kuncen satu tahun Rp 3,7 juta, ungkap Nasianto.

Nasianto menjelaskan, dari hasil sidak yang dilakukan tim, para wajib pajak itu berjanji dan sanggup akan melunasinya. Hanya saja mereka minta kelonggaran waktu.

Untuk pembayaran mereka belum siap dan minta waktu. Wajib pajak beralasan karena situasi kondisi usahanya yang lagi sepi. Namun mereka berjanji akan melunasi sebelum akhir tahun ini, ujarnya.

Pada kesempatan itu, Camat Ceper, Supriyono, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada wajib pajak besar tersebut. Mereka diminta untuk menyelesaikan administrasi untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Berhubung tidak diindahkan maka tim malakukan penagihan jemput bola ke rumah-rumah atau tempat usaha mereka, ujar Supriyono.

Supriyono menjelaskan, hingga minggu ke IV bulan Oktober sudah 53 persen dari sekitar 24.005 wajib pajak yang sudah tertagih. Sedangkan sisanya menunggu hingga akhir tahun 2012.

Sebelum akhir tahun kami akan melakukan cek ulang kepada wajib pajak yang belum membayar. Target kami sekitar 57 persen harus sudah membayar, ujarnya.

Sementara itu, salah satu wajib pajak, Owner Harto Mebel Desa Jambu Kulon, Fahmi Wahyudi, mengatakan akan menyanggupi apa yang menjadi kewajibannya membayar pajak. Hanya saja dia butuh waktu untuk bisa melunasinya.

Saya sanggup untuk melunasinya karena sudah menjadi tanggungjawab. Hanya saja saya minta tempo karena situasi usaha lagi sepi. Untuk itu saya mau kumpulin uang dulu, ujarnya.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/45080/pengemplang-pajak-di-ceper-ditagih/