Kapolri Serahkan Penahanan Tersangka Simulator ke KPK

 Nasional

Judul berita adalah Kapolri Serahkan Penahanan Tersangka Simulator ke KPK, berita ini telah dipublish oleh VivaNews pada 31 10 2012 . Diharapkan berita yang disampaikan oleh VivaNews memberi manfaat bagi anda.

VIVAnews – Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo angkat suara terkait bakal habisnya masa penahahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Mabes Polri.

Para tersangka yang telah ditahan, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, pengusaha Budi Santoso, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo akan habis masa penahanannya pada hari ini, Rabu 31 Oktober 2012.

Semua hal terkait penahanan para tersangka ini, kata Timur, sudah ada ketentuan dalam hukum acara. “Salah satunya demi hukum dan sebagainya,” ujar Timur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Oktober 2012.

Polri secara administratif juga sudah menyerahkan kasus Simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, siapa yang berhak menahan, kini menjadi tanggung jawab KPK.

“Sudah diserahkan secara administrasi pada KPK. Artinya kalau penahanan dari polisi sudah selesai demi hukum. Pertanggungjawaban hukum tetap, bukan hanya penahanan semata,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Lalu bagaimana dengan Ketua Panitia Pengadaan AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Lagi-lagi, Timur menjawab, semua sudah diserahkan pada KPK.

“Sekali lagi, koordinasi KPK kepada Polri menghasilkan langkah-langkah tadi secara administrasi maupun siapa yang berhak,” ucapnya.

Masa penahanan terhadap para tersangka kasus ini dari Polri akan berakhir pada Rabu 31 Oktober 2012 ini. Jika tidak diperpanjang, maka para tersangka itu akan bebas demi hukum.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, ketentuan diperpanjang atau tidak akan ditentukan hari ini. Menurutnya, yang berwenang melakukan penahanan sejatinya adalah tim penyidik Polri.

“Masih ada beberapa proses yang harus ditangani dan juga sambil menunggu proses-proses lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Djoko Susilo. Jadi baru besok akan diputuskan oleh tim, terutama penyidiknya, apakah penahanannya diperpanjang atau tidak,” kata Bambang kemarin. (umi)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363657-kapolri-serahkan-penahanan-tersangka-simulator-ke-kpk