Penjual Togel Kebonarum Diringkus Polisi

 Klaten, Solo Raya

Judi TogelKlatenUp – Seorang penjual toto gelap (Togel), Yudi Dermawan (35) warga Dukuh Kebonarum, Desa Basin, Kecamatan Kebonarum diringkus Polisi. Uang tunai 3 juta rupiah, keplek togel dan buku mimpi yang ada di TKP disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Kebonarum, AKP Waleri, Rabu (5/11) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan keresahan warga atas maraknya peredaran judi togel di kampung mereka.

Lokasi pelaku dalam menjajakan togelnya selalu berpindah-pindah, hal itu sempat menyulitkan pihak berwajib untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka saat sedang merekap hasil penjualan togel miliknya. Tersangka sempat mengelak dari tuduhan, namun bukti yang didapat pihak berwajib membuktikan bahwa sang tersangka harus diringkus.

Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan oleh anggota Polsek Kebonarum. Tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Related Posts