Syamsul Arifin Dicopot dari Jabatan Gubernur Sumut

 Nasional

VIVAnews – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus hukum korupsi yang menimpanya.

Pemberhentian tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95/P tahun 2012 tertanggal 12 Oktober 2012. Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi, dijadikan pertimbangan hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah.

“Karena Keppres yang dimaksud, maka sekalipun dia penijauan kembali (PK), ini telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak mengurangi eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada VIVAnews, Kamis 1 November 2012.

Keppres pemberhentian Gubernur Sumut tersebut sudah disampaikan kepada Sekda Provinsi Sumut dan ketua DPRD Sumut di Kemendagri, Plt Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho tidak ikut serta dalam penyerahan Keppres tersebut dikarenakan sedang menunaikan ibadah haji.

“Dengan dasar Keppres itulah, DPRD melakukan rapat dengan badan musyawarah dan selanjutnya melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho,” katanya.

Donny melanjutkan karena sidang paripurna tersebut akan mengambil keputusan, maka penetapan Wakil Gubernur Sumatera Utara harus melalui mekanisme usulan DPRD kepada presiden melalui Mendagri dalam sidang paripurna.

“Dengan itulah, baru ditetapkan penetapan jabaran wakil gubernur menjadi gubernur,” katanya.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/364184-syamsul-arifin-dicopot-dari-jabatan-gubernur-sumut