Bantu Istri Nazaruddin Buron, 2 WN Malaysia Terancam 12 Tahun Bui

 Nasional

VIVAnews – Dua Warga Negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya pun terancam bui paling lama 12 tahun penjara.

Hasan dan Azmi didakwa telah merintangi dan mencegah penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Yakni dengan cara menyembunyikan keberadaan tersangka Neneng Sri Wahyuni dan memasukkan Neneng ke Malaysia dengan jalur tidak resmi dengan maksud Neneng yang sudah menjadi buronan sulit dilakukan penangkapan,” kata Jaksa I Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 November 2012.

Jaksa Wiradana membeberkan perbuatan terdakwa. Menurut Jaksa, terdakwa mengetahui Neneng sudah berstatus buron dan berada di Kuala Lumpur. Namun, kedua terdakwa tidak melaporkan keberadaan Neneng kepada Polisi Diraja Malaysia, mengingat Neneng sudah masuk dalam daftar buron Interpol.

Terdakwa I, yakni Hasan, juga diketahui pada awal Juni 2012 bertemu Neneng di Raja Kedai Abdul Aziz. Dalam pertemuan itu, Neneng minta Hasan untuk membantunya kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Kemudian, terdakwa 1 dan 2 pada Juni 2012 melakukan pertemuan dengan Toyibin bin Abdul Aziz dan meminta bantuan agar Neneng dapat kembali ke Indonesia melalui jalur tak resmi.

“Terdakwa 1 dan 2 bersama Neneng pada 12 Juni 2012 kemudian berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia. terdakwa 1 dan 2 dan Halimah dengan KM Ferry melalui jalur resmi sementara Neneng menggunakan speed boat,” jelas Jaksa.

Pada 12 Juni 2012, pukul 18.00, tiba di Batam Center. Di sana, terdakwa 1 langsung memesan kamar hotel. Dan kemudian menjemput Neneng untuk dibawa ke Batam Center.

Pada 13 Juni, Terdakwa 1 bersama Neneng berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Citylink. Terdakwa 1 pun meminta agar Neneng menggunakan identitas lain atas nama Nadia.

Sesampainya di Jakarta, Terdakwa 1 juga meminta kepada Neneng supaya tidak kembali terlebih dahulu ke rumahnya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. “Namun, sore harinya Neneng ditangkap. Dan Terdakwa 1 dan 2 juga akhirnya ditangkap,” jelas Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa itu, mereka pun diancam pidana dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta hukuman berupa denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Mengenai dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak mengerti. “I don’t understand at all,” jawab keduanya dalam bahasa Inggris. (eh)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363996-bantu-istri-nazaruddin-buron–2-wn-malaysia-terancam-12-tahun-bui