Sidang Perdana Korlantas, Hakim Tunjuk Mediator

 Nasional

VIVAnews – Sidang perdata gugatan Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Pudji Hartanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2012. Wakil dari kedua belah pihak hadir dalam sidang tersebut.

Berdasarkan undang-undang, majelis berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karenanya, Ketua majelis sidang, Hakim Kusno memerintahkan Korlantas dan KPK untuk melakukan mediasi.

“Kepada penggugat maupun tergugat, kalau bisa diusahakan merumuskan secara kongkrit dan realistis hal-hal apa saja yang mungkin bisa dibicarakan dan diselesaikan. Untuk acara perdamaian itu harus menggunakan mediator,” kata Kusno.

Kuasa hukum Korlantas Polri, Tommy Sihotang dan KPK, Indra Mantongpati menyerahkan mediasi kepada majelis hakim. Hakim Kusno lantas menunjuk salah satu hakim untuk menjadi mediator.

“Majelis akan menunjuk salah satu hakim untuk hakim mediator. Saya ingatkan mediasi ini dibatasi waktu, jangan sampai lebih dari 40 hari. Untuk mediator saya tunjuk hakim Pranoto, sebagai hakim mediator,” ujarnya.

Hakim Kusno pun menutup persidangan setelah terlebih dahulu memastikan kedua belah menerima sarannya untuk mediasi. “Maka sidang ini kami tunda untuk waktu yang belum kami tentukan. Akan dibuka setelah mendapat kepastian hasil mediasi sebagaimana laporan hakim mediator,” jelasnya.

Tommy menyatakan setidaknya ada 349 item bukti, yang di antaranya adalah personal komputer, masalah organisasi, struktur di Korlantas, yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM, disita KPK. Sementara dari personal komputer, terdapat data-data yang dibutuhkan Korlantas.

“Kami tuntut 349 item supaya dikembalikan. Ganti rugi material. Korlantas dirugikan Rp425.131.250.000. Immaterialnya Rp6 miliar,” terangnya. (sj)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/363993-sidang-perdana-korlantas–hakim-tunjuk-mediator