Bantuan Modal Usaha Untuk 25 Mantan Nara Pidana di Ceper

 Berita

Ceper – Bantuan modal usaha yang diberikan kepada 25 orang mantan narapidana (Napi) di tiga desa di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten. Disalurkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Klaten. Dengan bantuan yang diberikan diharapkan bahwa para mantan Napi agar dapat hidup layak dengan membangun usaha sendiri.

Menurut Sutanti Isdiati, yang merupakan Petugas Sosial Kecamatan Ceper, menyatakan bahwa batuan modal usaha ini berupa barang, dan merupakan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang bernilai Rp25 juta. barang-barang yang diberikan diantaranya adalah alat-alat pertukangan, sembako, beberapa ekor burung parkit, alat pemintalan benang, arang, kambing dan beberapa bantuan lainnya.

Barang-barang yang disalurkan adalah permintaan masing-masing penerima bantuan pada saat pelatihan. “Berbagai bantuan itu sesuai dengan permintaan masing-masing penerima saat pelatihan ketrampilan beberapa bulan lalu,” jelas Sutanti Isdiati pada saat ditemui usai penyerahan bantuan di Kantor Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Senin (22/10).

Sutanti menjelaskan, bantuan itu di terima 25 orang mantan Napi di tiga desa di Kecamatan Ceper. Diantaranya 12 orang warga Desa Jambu Kulon, 10 orang warga Desa Klepu, dan tiga orang warga Desa Jombor.

Sutanti menjelaskan, 25 orang mantan Napi berasal dari tiga desa di Kecamatan Ceper. yaitu 12 orang merupakan warga Desa Jambu Kulon, 10 orang lain adalah warga Desa Klepu, dan tiga orang lainnya merupakan warga Desa Jombor.

“Bantuan itu merupakan tindak lanjut dari proposal tentang usulan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tuna sosial eks Napi Kecamatan Ceper yang kami ajukan ke provinsi. Bantuan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah 2005 lalu,” ujar Sutanti.

Camat Ceper, Supriyono, menjelaskan bahwa bantuan modal usaha diberikan kepada para mantan Napi agar dapat membantu mereka untuk hidup seperti layaknya. Dengan harapan bisa kembali bekerja secara halal dan tidak melakukan tindak kriminal kembali.

 

Related Posts