Ketiga Tersangka Kasus Nikita Mirzani Hampir Memenuhi P21

 Entertainment, Selebritis

image

KlatenUp – Nikita Mirzani dan Puty Revita merupakan korban kasus TPPO (Tindakan Pidana Perdagangan Orang ), penyidik Bareskrim Polri mendapatkan lampu hijau dari Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung untuk menyelidiki karus ini lebih lanjut.

Sidang tahap kedua akan segera berlangsung dan akan dilimpahkan kepada tersangka F dan O, karena dalam jangka waktu dekat ini semua berkas bukti pelaku sudah lengkap (P21).

Bareskrim Polri Kanit Human Trafficking, telah menjelaskan persolanan ini, bahwa mengenai berkas tersangka akan segera lengkap (P21) dan AKBP Arie Darmanto membenarkankan akan hal itu.

“P21 akan segera terkumpul dan kemarin kejaksaan telah mengekspose. Apabila sudah P21 makan tahap dua akan kami langsungkan, dengan barang bukti yang telah terkumpul akan melimpahkan ketersangka,” penjelasan Arie pada Minggu (14/2/2016).

Semua berkas tersangka A yang ditanggap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Arie mengaku pihaknya telah berhasil dalam mengumpulkan bukti-bukti tersangka A dan kini berkasnya telah diusulkan ke Kejaksaan. saat ini tinggal menunggu berkas P21 tersangka F dan O.

Pada jum’at (8/1/2016) berkas F dan O telah dilimpahkan ke Kejaksaan, atas pengakuan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum ‎Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana. Ia juga melanjutkan bahwa berkas keduanya dijadikan satu, sedangkan tersangka A berkasnya baru akan disusulkan.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Dua orang mucikari O dan F polisi tangkap saat keduanya berada di kamar mandi hotel. A berstatus tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Pasal 2 No 21 tahun 2007 merupakan Undang-undang Perdagangan Orang. Atas perbuatannya tersangka O, F dan A akan terkena denda ratusan juta rupiah dan terancam hukuman pidana selama 3-15 tahun.