Berikut ini adalah cara dan persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tingkat Polsek,
Persyaratan untuk membuat SKCK baru yaitu:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat tinggal pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar terbaru dan berwarna.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Uang secukupnya.
Dan persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Fotocopy KTP/SIM.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar terbaru yang berwarna.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Semoga bermanfaat.
Pencarian Terakhir:
- skck
- kepala surat kepolisian