Diduga Kirim Ancaman, Harry Tanoe Dilaporkan Penyidik

 Nasional

image

Jakarta, KlatenUp – Kasubdit Penyidik, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung, Yulianto hari ini melaporkan seseorag yang diduga adalah Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo.

“Saya hari ini melaporkan seseorang yang saya duga berinisial HT,” kata Yulianto, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Dalam laporan tersebut Harry dilaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tenatng ITE karena  diduga melakukan tindak pidana berupa ancaman melalui informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Yulianto.

Menurutnya pesan bernada ancaman itu diterima Yulianto beberapa kali yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016 dan 9 Januari 2016. Anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu menuturkan Kejagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 sejak awal 2015.