Berobat menggunakan BPJS di Rumah Sakit, Peserta Harus Memiliki Rujukan

 Kesehatan, Nasional

BPJ

KlatenUP – Untuk mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak klinik dan dokter pribadi akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut. Dengan memiliki surat rujukan maka pasien dapat menggunakan kartu BPJS yang dimillki untuk periksa di rumah sakit. Saat ini telah banyak rumah sakit negari maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS. Sehingga pasien bebas menentukan minta dirujuk ke rumah sakit mana yang dipilih.

Untuk berobat  rawat jalan pasien harus menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS.  Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain: fotocopy kartu keluarga 1 lembar, foto copy KTP 1 lembar, fotocopy kartu BPJS 1 lembar, fotocopy surat rujukan 1 lembar, dan kartu BPJS asli. Sebaiknya peserta telah menyiapkan berkas-berkas tersebut sebelum melakukan periksa di Rumah Sakit agar lebih mudah.

Biasanya banyak orang datang pagi-pagi untuk berobat di Rumah Sakit untuk mendapatkan nomor antrian awal. Berobat rawat jalan dengan kartu BPJS juga harus mengantri terlebih dahulu di tempat pendaftaran. Oleh karena itu banyak orang yang datang lebih awal demi mendapat nomor antrian awal. Jika datang agak siang pasti akan sudah banyak antrian sehingga prosesnya lebih lama. Memang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS harus sabar mengikuti tiap tahapannya. Berbeda dengan pasien umum, mereka bisa langsung dilayani oleh petugas tanpa mengantri panjang di pos BPJS.

Untuk kondisi darurat pasien BPJS dapat langsung menuju Rumah Sakit agar segera ditangani oleh tenaga medis. Tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama. Dengan menggunakan BPJS masyarakat akan memperoleh banyak manfaat dalam hal layanan kesehatan di Rumah Sakit. Untuk pasien rawat jalan akan memperoleh tanggungan periksa dokter dan obat-obatan yang terdaftar dalam BPJS secara gratis. Namun bila ada obat yang tidak tertanggung dalam BPJS pasien akan dikenakan biaya untuk membayar obat tersebut.

Pencarian Terakhir:

  • cara menggunakan bpjs
  • Cara menggunakan kartu bpjs
  • cara penggunaan bpjs
  • cara berobat menggunakan BPJS
  • cara berobat dengan bpjs
  • penggunaan bpjs
  • cara penggunaan kartu bpjs
  • rujukan bpjs
  • prosedur penggunaan bpjs
  • penggunaan kartu bpjs

Related Posts