Polisi: Truk Ngetem, Tilang di Tempat!

 Berita

KLATEN Kasatlantas Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail, menginstruksikan anggotanya untuk memberi tilang di tempat kepada sopir truk pasir dan batu (sirtu) yang sengaja menghindari razia dengan cara ngetem selama berjam-jam.

Penegasan itu disampaikan Kurniawan saat dihubungi Solopos.com, Rabu (30/1/2013). Kurniawan mengakui razia yang digelar di depan Subterminal Delanggu, Selasa (29/1/2013), hanya mampu menjaring 40 truk sirtu yang melanggar batas tonase. Dia menyadari masih banyak sopir truk yang memilih ngetem selama berjam-jam untuk menghindari razia tersebut.

Hal itu [truk ngetem] menjadi bahan evaluasi kami. Ke depan kami akan meminta petugas untuk jemput bola. Kami akan memberi tilang semua sopir yang kedapatan ngetem di lokasi, tegas Kurniawan.

Kurniawan mengaku sudah mengikuti rapat bersama Dinas Perhubungnan (Dishub) dan pemilik usaha depo pasir dan batu pada Selasa. Menurutnya, forum tersebut sudah menyepakati perlunya ketegasan kepada truk pengangkut sirtu yang melanggar batas tonase.

Pihak depo tidak keberatan jika truk-truk yang melanggar batas tonase itu ditilang. Semua yang ditilang diharuskan mengikuti persidangan di pengadilan, urai Kurniawan.

Ditemui terpisah, Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi, menegaskan Dishub Klaten tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas truk sirtu yang melanggar batas tonase selama berada di jalan. Menurutnya kewenangan untuk menindak tegas truk yang melanggar tonase itu berada di tangan Satlantas Polres Klaten. Dia mengakui saat ini masih banyak ditemukan truk yang melanggar batas tonase. Bahkan, truk-truk itu nekat melintasi jalur yang bukan kelasnya. Hal itu mengakibatkan kondisi jalan cepat rusak.

Jaka berharap jajaran polsek di masing-masing kecamatan diberi kewenangan untuk menindak tegas truk yang melanggar batas tonase ketika melintasi wilayah kerjanya.

Sumber: http://www.solopos.com/2013/01/30/polisi-truk-ngetem-tilang-di-tempat-373662