Hamili ABG, Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

 Berita

Klaten Pemuda pengangguran, Heri Nur Hidayat (18), warga Kecamatan Prambanan, Klaten ditangkap polisi setelah menghamili Mawar (nama samaran) warga Dukuh Gandekan, Desa Geneng Kecamatan Prambanan, Klaten.

Informasi di Mapolres Klaten, Kamis (8/11), pemuda putus sekolah itu mengaku telah menyetubuhi korban yang saat ini masih berusia 14 tahun sebanyak 10 kali.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di gubuk persawahan. Akibatnya kini korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut hamil.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mengenal korban melalui pesan singkat. Usai berkenalan, keduanya kemudian berpacaran. Namun saat masa pacaran, pelaku nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Perbuatan pelaku berhasil terbongkar setelah orang tua korban mengetahui ada perubahan fisik terhadap anaknya. Setelah didesak, korban mengaku telah dihamili oleh pelaku. Tidak terima perbuatan itu, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/44041/hamili-abg-pemuda-pengangguran-diciduk-polisi/