Rencanakan Ledakkan Pentagon, Warga AS Divonis 17 Tahun

 Dunia

VIVAnews – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan vonis penjara 17 tahun kepada Rezwan Firdaus, warga Boston, Massachusetts. Dia sebelumnya ditahan tahun lalu karena merencanakan pengeboman Pentagon menggunakan pesawat mainan radio kontrol.

Diberitakan Reuters, Kamis 1 Oktober 2012, pengadilan membatalkan empat tuduhan lainnya terhadap Firdaus. Jika seluruh tuduhan atasnya diperkarakan, maka vonis penjaranya bisa mencapai lebih dari 35 tahun.

Di pengadilan pada Juli lalu, lelaki 27 tahun ini telah mengaku bersalah merencanakan pengeboman Pentagon dan berupaya memasok senjata dan peledak kepada militan al-Qaeda di Timur Tengah. Dia juga mengaku berencana menggunakan alat peledak dengan pemicu telepon genggam untuk membunuh tentara AS di Irak dan Afganistan.

Sarjana fisikan lulusan Northeastern University di Boston ini tertangkap setelah seorang agen FBI yang menyamar sebagai anggota al-Qaeda berhasil menipunya. Kepada agen ini, dia memercayakan senjata dan peledak berupa bom plastik, tiga granat dan enam senapan serbu untuk diberikan kepada anggota al-Qaeda di Afganistan.

Bahkan, Ferdaus rencananya akan menyertakan agen itu dalam penyerangannya ke Pentagon. Dalam rencana tersebut, Ferdaus akan mengikat peledak di pesawat miniatur F-86 yang dikendalikan oleh radio kontrol dengan GPS.

Sumber: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/364263-rencanakan-ledakkan-pentagon–warga-as-divonis-17-tahun