Pelaku Pencurian Motor Milik Warga Ngawen Berhasil Ditangkap

 Klaten, Solo Raya

image

foto : timlo.net

KlatenUp – Berdalih mencoba sepeda motor yang akan dibelinya, Triyono (32) warga Dukuh Ngajaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul membawa kabur motor korban yakni Sofyan Syamsul Arifin (35) warga Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (2/3).

Korban yang panik karena motor yang dicoba calon pembeli tidak kunjung kembali kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten. Menerima laporan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (5/3) pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi jika pelaku akan menjual motor curiannya di kawasan Cawas, klaten. 

Dari informasi inilah kemudian pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha Vixion beserta STNK dan BPKB berhasil di amankan Polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula keyika Sofyan menawarkan motor Yamaha Vixion AD 4542 GQ miliknya di situs jual beli online OLX. Melihat iklan ini pelaku yang mengaku bernama Bayu asal Sawit, Boyolali mendatangi rumah korban, Rabu (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tanpa curiga sedikitpun terjadilah tawar menawar antara korban dan pelaku. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menawar turun Rp 100 rb dari dikehendaki korban yakni Rp 17,5 juta. Belum tercapai kesepakatan pelaku mengaku pamit untuk berkonsultasi dengan istri terlebih dahulu.

Selang sekitar 3 jam pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk membeli motor tersebut dan berkata sudah sepakat dengan harga yang diminta korban. Kemudian tersangka berpura-pura untuk mencoba terlebih dahulu motor yang akan dibelinya. Namun bukannyq mencoba, pelaku malah membawa kabur motor tersebut.

Akibat perbuatannya ini pelaku akan dikenai pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan terancam hukuman penjara selama empat tahun

Related Posts