Kades Ponggok Klaten Ditahan di Polres Solo

 Klaten, Solo Raya

kepala desa ponggokKlatenUp – Junaedi Mulyono (37), seorang Kepala Desa (Kades) Ponggok, Polanharjo, Klaten terlibat kasus penganiayaan dengan warga Solo. Akibat ulahnya tersebut, Junaedi Mulyono ditahan oleh Polresta Solo sejak Selasa (11/11) lalu.

“Kami telah mengumpulkan bukti penganiayaan berupa visum dari pihak korban”, kata AKP Ari Sumarwono, Wakasatreskrim. Berdasarkan penyeledikan dan bukti yang diperoleh, Junaedi Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Junaedi diperiksa sebagai saksi. Setelah diperoleh data dan bukti yang kuat Kepala Desa (Kades) Ponggok ini ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan Junaedi dalam kasus penganiayaan di Solo karena ia melakukan tindakan pemukulan. Ia menganiaya Rusdi (30) hingga menderita luka berat di wajahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Junaedi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related Posts