Buron, Koruptor Klaten Ditangkap di Jakarta

 Berita

Klaten Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bersama Polres Klaten akhirnya menangkap Saminem alias Sri Mulyani (40) mantan Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten atas kasus korupsi dana kas desa. Saminem ditangkap di Jakarta setelah buron selama satu setengah tahun.

Kepala Kejari Klaten Yulianita SH, mengatakan yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis 31 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Saminem. Surat Perintah Penangkapan Nomor:135/0.3.19/Fd.1/01/2013 diterima suaminya, Sumargono di rumahnya Kampung Baru, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ujar Yulianita kepada wartawan, Jumat (1/2).

Yulianita menjelaskan, Saminem dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2011 silam. Yang bersangkutan buron setelah tersangkut kasus korupsi sewa tanah kas desa dan penyimpangan uang kas desa senilai total hampir Rp395 juta.

Saat itu, Saminem masih menjabat Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada penyimpangan senilai Rp390 juta, jelas Yulianita.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Saminem, Gino SH, mengatakan dari total kerugian sudah dikembalikan sebagian atau sekitar Rp215 juta pada 2012 silam. Itu uang hasil tukar guling kas desa, ujarnya.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/60587/buron-koruptor-klaten-ditangkap-di-jakarta/