Tawuran Rusunawa, Polisi telah menetapkan Dua Warga sebagai Tersangka

 Klaten, Solo Raya

image

KlatenUp – Hasil penyidikan Satreskrim Polres Klaten dalam kasus tawuran yang terjadi di Rusunawa Bareng Lor, Klaten Utara, ditetapkan dua warga Rusunawa sebagai tersangka, Sabtu (13/2).

Menurut Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting seperti dilansir Solopos.com, Senin (15/2). Kedua warga yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan A. Keduanya diduga pelaku penganiayaan anggota Ormas Islam beberapa waktu lalu.

“S dan A sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan hasil pendalaman kami. Beberapa saksi sudah kami periksa terkait hal itu,” katanya.

Kedua pihak yang berseteru yakni Ormas dan warga Rusunawa melalukan aksi saling lapor. Mengenai hal ini pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Semua laporan akan kami tindaklanjuti. Ini kami lakukan secara bertahap. Yang pertama, kami sudah menetapkan tersangka untuk pelaporan anggota ormas Islam. Nantinya, laporan warga juga akan kami dalami lagi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa bentrok yanh berujung tawuran antara warga Rusunawa Bareng Lor dengan anggota Ormas terjadi pada Minggu (7/2) dan Senin (8/2). Dalam kejadian ini mengakibatkan korban luka-luka pada kedua pihak. Kemudian kedua pihak melakukan saling lapor dengan aduan penganiayaan ke Mapolres Klaten.