Home » Tips dan Trik

Cara dan Biaya Mengurus STNK Yang Hilang

Ditulis Oleh pada Selasa, 28 Agustus 2012 artikel ini telah di baca 12,211 kali

Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat yang harus selalu anda bawa ketika anda mengendarai motor di jalan raya. Jika anda lupa membawa STNK, dan ternyata nasib buruk sedang menimpa anda, maka siapkan diri anda kena tilang dari Polisi Lalulintas (Polantas).

Lalu bagaimana jika STNK kita hilang? Hal pertama yang harus anda lakukan adalah menenangkan diri anda, jangan biarkan kepanikan membuat pikiran anda semakin kalut.

Syarat-syarat yang harus anda siapkan untuk mengurus STNK yang hilang diantaranya adalah:
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa proses pelaporan kehilangan minimal adalah 14 hari dari waktu anda kehilangan STNK. Hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga, bisa saja STNK yang hilang ditemukan kembali dalam waktu tersebut.

Kisaran Biaya yg dikeluarkan sebagai berikut:
1. Mengurus surat kehilangan di polsek terdekat : 10 ribu hingga 20 ribu.
2. Pengesahan di bagian Tilang 10 – 20 ribu.
3. Cek fisik 15 ribu
4. Surat kuasa ber stempel materai 3 ribu dari bagian STNK biaya 5 ribu
5. Biaya pembuatan STNK 50 ribu

STNK baru anda bisa diambil setelah kurang lebih 5 hari jam kerja.

Semoga bermanfaat.

Pencarian Terakhir:

  • cara mengurus stnk hilang
  • cara mengurus stnk motor yang hilang
  • cara mengurus stnk yang hilang
  • Biaya mengurus stnk hilang
  • urus stnk motor hilang
  • cara membuat stnk yang hilang
  • bila stnk hilang
  • cara urus stnk motor hilang
  • ngurus stnk hilang
  • biaya ngurus stnk hilang

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.

Check PageRank