SRAGEN – Parwono Digrebek Polisi Saat Merekap Cap Jie Kia

 Solo Raya, Sragen

Brang bukti yang berhasil diamankan PolisiKlatenUp – Menindak lanjuti laporan dari salah seorang warga yang dirahasiakan identitasnya mengenai sebuah pos ronda yang berada di Dukuh Brambang RT 29, Desa Wonokerso yang katanya sering dijadikan tempat transaksi judi Cap Jie Kia. Anggota Polsek Kedawung lalu melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, pada Kamis (21/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi langsung menggerebek pelaku yang didapati sedang merekap penjualan Cap Jie Kia.

Merasa tertangkap basah oleh Polisi, pelaku yang diketahui bernama Parwono (27), Warga Dukuh Brambang RT 29, Desa Wonokerso tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung digiring ke Polsek Kedawung.

Beberapa barang bukti yang ada di lokasi berhasil diamankan petugas. Diantaranya adalah uang sebesar Rp 118.000 yang merupakan hasil penjualan Cap jie Kia, 1 unit Handphone merk Mito, 1 buah buku rekapan, 1 lembar kertas sonji, 1 buah kertas folio dan 2 buah spidol. Barang bukti yang disita petugas adalah sarana pelaku untuk melancarkan aksi penjualan Cap Jie Kia di lokasi tersebut.