Selama di Jakarta, Koruptor Klaten Kerja di Hotel

 Berita

Klaten Saminem alias Sri Mulyani (40) mantan Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jumat (1/2). Saminem ditangkap atas kasus korupsi dana kas desa senilai Rp400 juta.

Kasi Intel Kejari Klaten, Surono, mengatakan Saminem masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2011. Yang bersangkutan ditangkap petugas dalam pelariannya di Jakarta.

Kronologi penangkapan Saminem berawal dari pengintaian petugas selama lima hari, informasi yang dikumpulkan ternyata yang bersangkutan bekerja menjadi petugas katering di Kinari Residence di daerah Serpong, Tangerang, kata Surono kepada wartawan, Jumat (1/2).

Setelah mengumpulkan keterangan mengenai keberadaan tersangka, kata Surono, tim yang berjumlah tujuh orang dari Kejari Klaten bersama Polres Klaten langsung bertolak ke Tangerang pada Rabu 30 Januari 2013. Tim juga berkoordinasi dengan Kejari Tigaraksa Tangerang.

Selain mendapatkan informasi tempat kerja yang bersangkutan, kami juga mendapatkan alamat rumah suaminya yang bernama Sumargono di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ujar Surono.

Surono mejelaskan, dalam pengintaian itu tim dibagi dua kelompok di lokasi berbeda. Tim pertama mengintai di Kinari Residence dan tim kedua mengintai di rumah suaminya pada Kamis 31 Januari 2013.

Saat itu Saminem tidak berangkat kerja. Saat ditangkap yang bersangkutan pulang dari pasar. Ia ditangkap di rumah suaminya Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB, ujar Surono.

Tidak ada perlawanan dari penangkapan Saminem. Ia ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor:135/0.3.19/Fd.1/01/2013 yang diterima suaminya, Sumargono.

Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Kejari Klaten untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Sampai Klaten tadi pagi (Jumat, 1/2), kata Surono.

Kepala Kejari Klaten, Yulianita SH, menjelaskan, Saminem buron setelah tersangkut kasus korupsi sewa tanah kas desa dan penyimpangan uang kas desa senilai total hampir Rp395 juta.

Saat itu, Saminem masih menjabat Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada penyimpangan senilai Rp390 juta, jelas Yulianita.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Saminem, Gino SH, mengatakan dari total kerugian sudah dikembalikan sebagian atau sekitar Rp215 juta pada 2012 silam. Itu uang hasil tukar guling kas desa, ujarnya.

Sumber: http://www.timlo.net/baca/60593/selama-di-jakarta-koruptor-klaten-kerja-di-hotel/